Sebuah perusahaan di Kota Bandung, PT Bes Mestro Waralaba atau kerap dikenal klick & share dilaporkan sejumlah investornya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan mereka dalam surat tanda bukti lapor di Polda Jabar Nomor : LPB/590/VII/2018/Jabar pada 2 Juli 2018.
Korban diyakini lebih dari 10 orang.
Baca Juga: marketing adalah
“Kami melaporkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu ke Polda dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan,” kata Yeye Sumiaty, pelapor mewakili korban lainya saat dihubungi, Jumat (6/7/2018).
Baca Juga: tugas supervisor
Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa periklanan secara multilevel marketing.
Dalam menjalankan usahanya, mereka menawarkan sejumlah paket usaha periklanan mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Ada Cerita di Balik Nama Remaja Kembar Tak Identik Republik Indonesia 1 dan Republik Indonesia 2.
Artikel Terkait: komunikasi adalah
Yeye dan korban lainnya membayarkan sejumlah uang dengan imbalan tertentu sesuai paket yang dibeli.
Misalnya saja, dengan membeli paket hak usaha Rp 200 ribu, setiap penyetor akan mendapat komisi afiliasi peluang usaha 10 persen, komisi klik & share iklan 2000, komisi afiliasi asuransi jiwa 21,5 persen + 10 persen hingga maksimal penghasilan klik iklan Rp 600 ribu.
Yeye menjelaskan, dalam spot iklan secara online itu korban mendapat hak berupa komisi dari klik yang dilakukan sebesar Rp 2 ribu per 1 klik iklan selama masa kontrak spot iklan tersebut.